
BUALNEWS.COM — Desa merupakan bagian terkecil dari suatu negara yang dipimpin oleh kepala desa desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam negara. Desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunan. Berlakunya regulasi tentang desa membuka harapan bagi masyarakat Desa untuk berubah. Kewenangan yang dapat dilakukan oleh desa dalam Upaya peningkatan perekonomian desa adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa. BUMDes bertujuan untuk mengelola potensi desa serta mensejahterakan masyarakat desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat. Pembentukan BUMDes dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa melalui Musyawarah Desa.
BUMDes sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes maka baik secara langsung dan tidak langsung akan mendorong ekonomi dan juga mengurangi tingkat pengangguran masyarakat desa.
Pembentukan badan usaha ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat dalam meningkatkan peran desa untuk ikut serta dalam meningkatkan perekonomian desa. Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan kerjasama antar-desa. BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. BUMDes juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan Masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) kepasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektivitas harus selalu ditekankan.
BUMDes akan menjadi gerakan kalau unit usaha yang diselenggarakan menyatu dengan denyut kehidupan warga desa. BUMDes yang peka terhadap kebutuhan warga bisa dipastikan lebih bertahan dan berkembang lebih pesat. Idealnya, BUMDes didirikan untuk mendukung usaha warga desa yang sekiranya secara individual tidak bisa diselenggarakan, sehingga Upaya menjadikan gerakan BUMDes terkait dengan proses pembentukan BUMDes. Terdapat Sembilan proses menjadikan BUMDes sebagai gerakan ekonomi warga desa, yaitu: sosialisasi tentang BUMDes, proses pembentukan unit usaha, pentingnya forum musyawarah desa yang representatif, komitmen pengurus, prinsip pengelolaan BUMDes, Regulasi BUMDes, dukungan serta proteksi desa dan supradesa, membangun jaringan kerja sama, dan pertanggungjawaban pengelola.
BUMDes dikatakan mandiri jika usaha yang dijalankan tidak lagi bergantung kepada pihak lain terutama dalam menjalankan usaha bersama. BUMDes yang mandiri juga adalah BUMDes yang dapat mengelola usaha dengan baik, dapat menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat, dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat, dan juga dapat menciptakan pendapatan asli desa (PADes). Oleh demikian, diperlukan strategi yang tepat agar kekuatan (strength) dan kelamahan (weakness) usaha dapat dikendalikan dengan baik. Begitu juga terhadap peluang (opportunity) dan ancaman (threats) penting untuk diketahui agar kegagalan usaha dapat ditekankan menjadi minim.
Hasil perhitungan nilai IFAS interprestasikan kedaalam nilai rentang skala, organisasi dikategorikan kurang dalam mengelola sumber daya internal yang dimilikinya. Sementara hasil perhitungan nilai EFAS di interprestasikan kedaalam nilai rentang skala, yang dikategorikan organisasi memiliki strategi yang kurang dalam merespon lingkungan eksternal.
Berdasarkan analisis kuadran dengan menggunakan Diagram SWOT BUMDes Kencana Mandiri berada pada kuadran 1 yang menunjukkan bahwa organisasi memiliki banyak peluang. Organisasi direkomendasikan menerapkan strategi progresif atau growth. Dalam kondisi ini adalah mendukung kebijakan pertumbuhan yang agresif (growth oriented strategy), sehingga dimungkinkan untuk terus berjalan, berkembang, melakukan ekspansi, memperbesar pertumbuhan untuk meraih kemajuan secara maksimal. Melalui analisis ini, BUMDes Kencana Mandiri dapat mengoptimalkan kekuatan dan peluang produk; dengan menjaga kualitas, prinsip kehalalan, inovasi, dan keterlibatan masyarakat, BUMDes dapat mencapai keberhasilan jangkapanjang dan kontribusi yang positif terhadap pembangunan ekonomi dan sosial. ***
Penulis : Mashuri, Dosen Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Institut Syariah Negeri Junjungan Bengkalis