Ini Ketentuan Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024

Advertisements

Jakarta, BUALNEWS.COM – Beberapa waktu belakangan ini, warganet dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.

Akibat narasi tersebut, tidak sedikit warganet yang melontarkan protes dan meminta Nadiem untuk mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek. Sebenarnya, benarkah ada aturan Kemendikbud Ristek baru soal seragam sekolah?

Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek), aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berstatus berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada Oktober 2022 itu, sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” kata Nadiem, dikutip dari detikedu, Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga :  Kampung Sri Pulau, Kampung 'Terbungkus' Penuh Pesona

Aturan seragam sekolah 2024
Artinya, aturan seragam sekolah 2024 masih mengikuti aturan lama. Lantas, bagaimanakah aturan seragam sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022? Berikut penjelasannya:

  1. Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.

Menurut Permendikbud Ristek 50/2022, pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.

Pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional wajib dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Sementara itu, pakaian seragam pramuka wajib digunakan pada hari yang ditetapkan oleh setiap sekolah. Namun, pakaian seragam pramuka wajib mengacu pada model dan warna pakaian yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pakaian khas sekolah dapat diatur dengan motif dan hari penggunaan sesuai kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Lalu, pakaian seragam adat dapat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah. ***

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *