Advetorial Bapenda Bengkalis: Bantu Masyarakat, Pemkab Hapus Denda PBB P2

Advertisements

BUALNEWS.COM — Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang biasanya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Yang dimaksud denda piutang PBB-P2 adalah jumlah denda PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Semula kata Kasmarni, program penghapusan denda PBB P2 dimulai tanggal 2 Mei sampai dengan 30 September 2020. Namun dikarenakan pademi Covid19 masih saja terjadi, maka pemerintah kembali memperpanjang masa penghapusan denda PBB P2 dengan menerbitkan Perbub No 26 Tahun 2020. Insentif berupa penghapusan denda PBB-P2 berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 24 Desember 2021. Sementara itu, pengurangan atau diskon PBB-P2 dipatok sebesar 15% yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 24 Desember 2021.

“Diskon dan penghapusan denda administrasi ini diberikan sebagai keringanan kepada wajib pajak terutama di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat untuk taat pajak,” katanya.

Baca Juga :  Pilpres Rusia: Petahana Vladimir Putin Menang 88% Suara

Kasmarni menuturkan program pemutihan tersebut berupa penghapusan denda PBB-P2 100% dan pengurangan PBB-P2 sebesar 15%. Menurutnya, periode pemberian insentif menjadi momen yang tepat untuk membayar PBB-P2.

“Mari kita segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak PBB-P2 sebagai income Kabupaten Bengkalis karena kesempatan diskon 15% tidak berlangsung lama,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupate Bengkalis, Syahrudin SH MH, menjelaskan, perpanjangan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen, hingga 24 Desember 2021, sebagai upaya pemerintah membantu wajib pajak di musim pendemi Covid19 ini. Juga sebagai stimulus agar Pendapatan Asli Daerah meningkat.

“Mengingat kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat/wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sangat dipengaruhi oleh penyebaran wabah Covid-19, makanya Pemkab Bengkalis memberikan keringanan kepada wajib pajak,” ungkap Syahrudin.

Sekretaris Bapenda ini berharap dengan adanya perpanjangan kemudahan ini, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2. Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui Bank Riau Kepri, Bank BNI, Indomart, Alfamart, tokopedia, Ovo, LinkAja, traveloka, GoPay.

“Terkait dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan PBB-P2 ini, kami sudah menyampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bapenda perlu melakukan terobosan dalam peningkatan pencapaian target realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Am ini berharap, agar masyarakat memanfaatkan secara maksimal adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini dan sebagai upaya juga untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2, serta tingginya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Baca Juga :  Kearifan Ekonomi Serumpun Perdagangan Semokel dan Lintas Batas

“Kepada masyarakat ayo lunasi tunggakan PBB-P2 dan nikmati penghapusan dendanya 100 persen,” imbaunya.

Program penghapusan sanksi administratif atau denda oleh Bapenda terhadap PBB-P2 ini dan sudah dijalankan sejak awal Mei lalu memperoleh respon positif Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Ketua Komisi III, H Ardi SE. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, agar Bapenda gencar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk menggandeng media.

Dengan adanya program ini H. Adri juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program penghapusan tersebut secara maksimal.

“Tentu kami merespon sangat positif program penghapusan denda PBB-P2 di saat wabah covid-19 yang sedang terjadi sekarang ini. Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ungkapnya.

Ditambahkan, masyarakat juga harus taat pada aturan dan tertib administrasi serta melaksanakan kewajiban dan apa yang harus dipenuhi agar program ini bisa berjalan dengan baik.

“Bapenda diharapkan melakukan sosialisasi jika perlu sampai ke rumah tangga atau RT, sehingga program ini bisa diketahui oleh masyarakat secara maksimal. Kami juga akan turut membantu menyosialisasikannya dan media juga kami harapkan turut membantu dengan berkerja sama dengan pemerintah daerah agar informasi program bisa diketahui oleh masyarakat,” harap Adri.

Senada dengan yang disampaikan Plt Kepala Bapenda, Kepala UPT PBB-P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis, Oki Farhadinata SE mengatakan, terjadi peningkatan pembayaran PBB-P2 selama masa penghapusan denda berjalan.

“Kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemic Covid19 ini, tentu juga berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini mendorong peningkatan PAD. Alhamdulillah selama berjalannya masa penghapusan denda PBB-P2 ini terjadi peningkatan,” sebut Oki.

Baca Juga :  Pengurus Sekretariat DMDI Kabupaten Kepulauan Meranti Resmi Dilantik

Kebijakan penghapusan denda PBB 15 persen kata Oki, benar-benar membantu masyarakat, karena memang tujuan dikeluarkannya kebijakan pengahapusam denda PBB-P2 melalui dinas Bapenda Bengkalis ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.***

Sumber : Advetorial Bapenda Kabupaten Bengkalis
Editor : Daw

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *