BUALNEWS.COM — Polisi menduga selebritas media sosial dengan nama alias Siskaeee menyetujui proses syuting adegan film porno yang dilakukan sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.
“Saudari S patut diduga atau disangka persetujuan dirinya melakukan kegiatan bermuatan pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1).
Ade Ary menyampaikan proses pemeriksaan masih akan terus dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara Siskaeee dan 10 tersangka lainnya untuk nantinya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sampai saat ini penyidikan masih terus bekerja dalam tahap penyidikan ini melengkapi fakta dan melengkapi berkas,” ucap dia. Sebelumnya, polisi menjemput paksa Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai diperiksa sebagai tersangka, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Siskaeee di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Atas penahanan itu, Siskaeee melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya penangguhan. Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum mengajukan diri sebagai pihak penjamin. ***
Editor: Wadami
Sumber: CNNIndonesia