Sidang Sengketa Pilpres di MK Maksimal 14 Hari Digelar

Advertisements

Jakarta, BUALNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres. Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.

“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi”.

MK juga diwajibkan menyampaikan putusannya ke lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

UU Pemilu juga mengatur kandidat memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pemilu 2024 ke MK.Ini tertuang dalam Pasal 475 Ayat (1).

Keberatan yang dimaksud hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya KPU telah membentuk tim PHPU Pemilu 2024di MK. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan tim itu terdiri dari internal di jajaran KPU dan eksternal.

“KPU membentuk tim penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg. Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu Kuasa Hukum,” kata Afifuddin saat dihubungi, Kamis (7/3). ***

Editor: Wadami

Baca Juga :  Ziarah Makam Habib Abdurochman Bin Yasin Ba'alawi 1780 m/ 1161 H di Pulau Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *