BERBAGAI langkah terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya melalui sektor pajak daerah. Setelah menjalin sejumlah kerjasama dengan berbagai instansi, baik instansi pemerintah maun swasta, kembali Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.
Sejatinya, perjanjian kerjasama dengan BPN ini bukan baru pertama kali, sejak 4 tahun terakhir sudah dua kali melakukan MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerjasama BPN. MoU yang pertama pada tahun 2018, tentang Pengitegrasian Data PBB (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan), kemudia MoU kedua, tentang Pemanfaatan Peta ZNT (Zona Nilai Tanah) baru-baru ini (2022).
Bupati Bengkalis Kasmarni menyambut baik atas perjanjian kerja sama yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan pihak BPN. Semoga kata Kasmarni, adanya PKS ini pendapatan pajak daerah Kabupaten Bengkalis semakin optimal.
Perjanjian kerja sama ini sebut Kasmarni, bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, data perizinan, serta berbagai informasi lainnya. Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pertanahan.
Kepala Bapenda, Syahrudin, SH MH.
KEPALA Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin SH MH, mengatakan, untuk nota kerjasama tentang pemanfaatan peta ZNT dimaksudkan sebagai komitmen dan pedoman bagi para pihak dalam pelaksanaan pemanfaatan peta ZNT.
Sedangkan tujuan nota kesepakatan kali ini untuk mensinergikan tugas dan fungsi para pihak sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam pelaksanaan pemanfaatan data peta ZNT dalam upaya menciptakan penilaian yang adil benar dan transfaran terhadap harga pasar tanah untuk referensi pengenaan pajak daerah (pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yang salah satu sumber pendapatan daerah sebagai penggerak pembangunan dan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, ZNT yang telah ditentukan BPN akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam penentuan NJOP terhadap bidang tanah yang ada di Kabupaten Bengkalis.
“Contoh misalnya ada satu titik ZNT BPN itu lebih tinggi, tentu itu jadi referensi kami. Tapi jika angka kita sudah tinggi tentu kita mengikuti yang sudah ada. Intinya, peta ZNT akan memudahkan Pemkab Bengkalis (Bapenda) karena dilengkapi data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya sebagai acuan dalam penentuan nilai jual tanah dan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,” kata Syahrudin.
Untuk diketahui, adanya ZNT juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Peta ZNT juga bertujuan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, sebagai referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.
Adapun ruang lingkup kesekaptan ini meliputi;
- Dukungan data untuk pembuatan, pembaruan dan pendetilan dan peta ZNT
- Pemanfaatan data dan informasi peta ZNT untuk referensi pengenaan pajak daerah
Sedangkan manfaat bagi masyarakat atas perjanjian kerjasama ini adalah;
- Dapat dijadikan informasi atau acuan dalam peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BPHTN dan pajak penghasilan dalam transaksi jual beli tanah
- Referensi masyarakat dalan transaksi pertanahan sehingga dapat memercepat dan mempermudah investasi
Usman, Pejabat Fungsional Penilai Pajak
SEMENTARA itu Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Bengkalis, melalui Fungsional Penilai Pajak, Usman menyebutkan, bahwa dasar pembentukan BPHTB adalah perda No 01 Tahun 2019 Perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2011;
Pada bagian abstrak Perda Nomor 02 yang diundangkan pada 24 Mei 2011 ini berbunyi: “bahwa dalam rangka peningkatan kwalitas pelayanan pemerintah dan pembangunan daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat diperlukan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak yang antara lain melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf f undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan”.
Perda ini jelas Usman, mulai dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Bengkalis, dibawah koordinasi bidang Pajak dan Non Pajak. Namun dikarenakan terjadi perubahan nomenklatur di Bapenda Kabupaten Bengkalis maka dipindahkan ke bagian Pendataan dan Pendaftaran terhitung sejak tahun 2017. Dan kerjasama Bapenda dengan BPN Kabupaten Bengkalis, sudah mulai dilaksanakan terhitung sejak terbitnya Perda Nomor 02 Tahun 2011.
“Dengan keluarnya Perda Nomor 02 Tahun 2011 ini, yang telah diperbaharui dengan Perda nomor 01 Tahun 2019, maka kerjasama Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan BPN Kabupaten Bengkalis yang menyangkut setiap urusan pemindahan hak untuk tanah yang bersertifikat atau yang akan melakukan peningkatan ke sertifikat, harus dilakukam validasi pajaknya terlebih dahulu oleh Bapenda Kabupaten Bengkalis. Inilah yang disebut pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” papar Usman.
Dijelaskan lagi, bahwa bagi tanah yang masih menggunakam SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi), SKT (Surat Kepemilikam Tanah), maupun lainnya selain sertifikat tanah, belum masuk dalam kategori untuk dilakukan penilaian masuk ke dalam BPHTB. Yang bisa diperoses untuk penilaian BPHTN adalah, tanah yang sudah bersertifikat atas juga tanah yang sudah mendapatkan rekomendasi berupa SK (Surat Keputusan) dari BPN yang akan menaikkan statusnya missal dari SKGR, SKT atau sejenisnya ke Sertifikat, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomo 21 Tahun 1997 Tentang Bea Peroleha Ha katas Tanah dan Bangunan Maka BPHTB yang harus dikeluarkan masyarakat yang melakukan perbuatan hukum adalah sebesar 5 persen (yang dahulunya sebesar 10 persen). Angka 5 persen ini diambil dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) itu sendiri.
Jenis-jenis perolehan hal atas tanah dan bangunan (BPHTB) meliputi; jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perspemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, pemberian hak baru, pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, pemberian hak baru diluar pelepasan hak, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)/ Prona/ Redis (Retribusi Tanah) dan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Masih menurut Usman, syarat mengurus BPHTB tersebut berbeda-beda, sesuai jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Misalnya, ahli waris meninggal dunia harus ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan desa atau kelurahan. Tapi secara umum bagi masyarakat yang akan mengurus BPHTB membawa persyaratan antara lain, poto copy KTP, poto copy KK, poto copy PBB-P2 beserta bukti lunas sampai dengan tahu berjalan serta foto copy sertifikat. Jika untuk meningkatkan status ke sertifikat maka harus membawa SKGR/ SKT-nya, PBB-P2 serta bukti lunas, SK dari BPN dan foto copy orang yang ingin melakukan peningkatan status tanahnya.
“Intinya, persyaratan seminimal mungkin yang cukup mudah sehingga masyarakat lebih mudah melakukan pengurusan. Dan bidang Pendataan dan Pendaftaran di Bapenda Kabupaten Bengkalis menetapkan persyaratan dengan standar kebutuhan bidang pendataan dan pendaftaran itu sendiri dan tentunya tidak melanggar hukum yang berlaku,” bebernya.
Sementara jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan BPHTB yang merupakan pajak self assessment kata Usman, setiap tahun terjadi naik turun. Misalnya saat pandemic covid dua tahun terakhir jumlah pengurusan BPHTB terjadi penurunan cukup signifikan.
“BPHTB itu tergantung kepada perekonomian masyarakat, kalau perekonomian sedang bagus maka terjadi peningkatan pengurusan transaksi hak peralihan BPHTB, sebaliknya ketika pefekonomian sedang menurun maka akan terjadi penurusan transaksi BPHTB. Sementara pengurusan BPTH tahun 2022 dibanding tahun 2021 sebetulnya terjadi peningkatan. Untuk tahun ini, target kita sudah hampir mendekati realisasi tahun 2021,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, bahwa BPHTB adalah salah satu syarat untuk melakukan pemindahan hak atau peningkatan di BPN. Dan salah satu syarat untuk melakukan pemindahan hak atau peningkatan hak adalah melakukan pelunasan BPHTB. Terhitung 1 Januari 2022 hingga 20 September 2022 sebanyak 1205 berkas BPHTB masuk ke Bidang Pendataan dan Pendafaran di Bapenda Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu realisasi BPHTB masih bersifat fluktuatif. Pada Maret 2018 hingga Maret 2019 terjadi peningkatan sekitar 10 hingga 15 persen. Kemudian realisasi BPHTN per 30 Desember 2021 sebesar Rp 4.309 Miliar. Dan hingga 20 September 2022 realisasi BPHTN sebesar 87.60 persen atau sebesar Rp 4.161.090.296 dari target Rp 4.750.000.000.
Dikatakan lagi, terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 Tahun 2019 Tentang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2019 silam, yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang akan melakukan perbuatan hukum adalah cek peta gambut ke kantor BPN Bengkalis, apakah tanah bangunannya masuk dalam PIPPIB atau tidak. Jika masuk PIPPIB maka harus mengurus pelepasan terlebih dahulu dengan menyurati Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan bisa melalu rekomendasi BPN. Dari balasan surau Kementrian LHK masyarakat akan mendapatkan jawapannya apakah pelepasan disetujui atau tidak. Namun biasanya surat tersebut mendapatkan balasan persetujuan dari kementrian terkait.
Sedangkan bagi tanah atau bangunan yang tidak masuk dalam PIPPIB maka terlebih dahulu ke Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), setelah itu PPAT akan mengarahkan untuk melakukan validasi ke Bapenda. Jika harganya sudah sesuai dengan penilaian di Bidang Pendataan dan Pendaftaran, maka akan dilanjutkan dengan mengeluarkan validasinya dengan syarat-syarat sebagaimana disebutkan, seperti foto copy KTP, foto copy KK, foto copy SPPT PBB P2 dan bukti lunas sampai dengan tahun berjalan dan coto copy sertifikat yang akan dilakukan balik nama atau peralihan hak.
Jika nilai perolehan objek pajak tersebut tidak diketahui, maka petugas verifikasi bidang pendataan dan pendaftaran Bapenda Bengkalis akan menggunakan NJOP PBB P2 sebagai nilai perolehan.*** (Advetorial)
Sumber: Advetorial