Impelementasi UU No 1 Tahun 2022: Belasan Retribusi Hilang, OPD Diminta Garap Potensi Baru

Advertisements

BUALNEWS.COM — Pemerintah RI telah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disebut juga UU HKPD. Undang-undang HKPD itu sendiri bertujuan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efesien dan efektif, transfaran akuntabel dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat seluruh pelosok NKRI.

Undang-undang HKPD sejatinya mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa implementasi dari UU HKPD ini adalah tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

Dengan terbitnya UU HKPD, maka Peraturan daerah (perda) tentang pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), setidaknya mulai 2023.

Seperti diketahui, UU HKPD turut mengubah ketentuan pajak daerah yang selama ini tercantum pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah provinsi (pemprov) mendapatkan kewenangan untuk memungut Pajak Alat Berat (PAB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berwenang untuk memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT sendiri adalah pajak berbasis konsumsi yang mengintegrasikan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Adapun opsen pungutan tambahan atas pajak.

Menindaklanjuti UU HKPD tersebut, Rabu (20/4/22) digelar rapat Penyusunan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah. Rapat yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis tersebu dibuka dan dipimpin Sekda Bengkalis, H Bustami HY, berlangsung di lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Baca Juga :  Filosofi Deadline

Dalam arahannya, Bustami menyampaikan, masing-masing Prangkat Daerah yang memiliki potensi retribusi untuk segera mempersiapkan inventarisasi potensi yang ada paling lama pertengahan bulan Juni 2022.

Menurut sekda, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

“Karena apabila Perda ini belum selesai sampai tanggal 5 Januari 2024, maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah”, ucap Sekda.

Beliau juga menegaskan, sepanjang tahun 2022-2023 Perda harus terselesaikan sehingga ada waktu untuk mensosialisasikannya,”Saya berharap segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah dapat diwujudkan,” tutup Bustami.

Syahrudin SH MH, Kepala Bapenda Bengkalis

Syahrudin SH MH (Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis)

“Ada Bebrapa Retribusi Bakal Dihapus”

Sementara itu Kepala Bapenda Kabupate Bengkalis, Syahrudin SH MH didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan, Tuti Andayani, menyampaikan, tahapan penyusunan raperda di mulai pada Triwulan II atau sampai bulan Juni nanti, yaitu Propemperda, Evaluasi Pajak Retribusi dan Potensi Pajak dan Retribusi.

Selanjutnya pada triwulan ke III dilanjutkan dengan pembuatan Naskah Alademik oleh Polteknik Negeri Bengkalis serta penyusunan Ranperda dan terakhir pada triwulan III pembahasan bersama DPRD.

“Pada pasal 187 huruf (b) disebutkan, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 masih tetap berlaku, paling lama 2 tahun, sampai dengan 5 Januari 2024. Artinya, kalau sampai batas itu perda kita belum selesai maka kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi,” ujar Syahrudin.

Dijelaskan, di dalam UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, ada beberapa jenis retribusi yang bakal hilang. Antara lain, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi terminal, retribusi izin trayek serta retribusi izin usaha perikanan.

Baca Juga :  KARYA CERPEN 1 (TERBAGUN DARI BISIKAN PAHLAWAN)

“Dari 32 retribusi mulai dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, sebagian dihapus dan hanya tinggal 18 retribusi saja. Untuk itu, seperti disampaikan pak Sekda tadi, kawan-kawan diharap memverifikasi kembali potensi retribusi yang di masing-masing PD, dan itu sudah harus diserahkan ke kami paling lambat pada minggu pertama bukan Juni 2022,” imbuh Syahrudin.

Tuti Andayani, Kabid Pengendalian dan Pengembangan

Dikatakan, dalam Struktur Pajak Daerah Dalam UU HKP, bahwa restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administrative dan compliance cost serta optimalisasi pemungutan. Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.

Dari 11 struktur pajak yang tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009, yakni, PBB P-2, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Paja Hiburan, BPHTB, Pajak MBLB, Pajak Reklame, PAT dan Pajak Sarang Walet, maka di UU HKPD strukturnya hanya tinggal 8. Yakni, PBB P-2, PBJT, BPHTB, Pajak MBLB, Pajak Reklame, PAT, Pajak Sarang Burung Walet dan Opsen PKB serta Opsen BBNKB.

Begitupun pada struktur Retribusi Daerah dalam UU HKPD, juga terjadi perubahan cukup signifikan. Rasionalisas itu sendiri ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan  menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

Di dalam UU PDRD dan UU Cipta Kerja, ada 15 jenis pelayanan untuk Retribusi Jasa Umum. Di dalam UH HKPB, Retribusi Jasa Umum hanya tinggal 5 jenis pelayanan. Ke lima jenis layanan, yakni pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar serta pengendalian lalu lintas. Sedangkan pada Retribusi Jasa Usaha, dari 11 jenis layanan yang tertuang dalam UU PDRD dan UU Cipta Kerja, di dalam UU HKPD hanya 1 yang dihapus, yakni Retribusi Terminal. Sementara ada Retribusi Perizinan Tertentu, dari 5 jenis layanan izin, dua diantaranya dihapus, yang tinggal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perpanjangan IMTA (PTKA) dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat (PPR). Namun ada tambahan retribusi yang nanti aka diatur melalu Peraturan Pemerintah (PP), seperti Retrubusi Perkebunan Sawit. ***

Baca Juga :  Pustaka Ibnu Sina SMAN 1 Bengkalis terima Kunjungan Sekretaris Dispersip
Rapat Penyusunan Ranperda Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah

Sumber: Advetorial Bapenda Kabupaten Bengkalis

Penulis: Wamida

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *