Pembayaran Ujrah Ekspor Arang dengan Sistem Bayar Muatan di Tinjau dari Hukum Ekonomi Syariah

Advertisements

BUALNEWS.COM –Dalam dunia tenaga kerja dikenal kata upah, upah merupakan faktor yang esensial atau dominan yang membawa seseorang mau bekerja untuk kepentingan orang lain atau perusahaan. Tanpa adanya upah, tidak akan terjalin hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai balas jasa atau imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah ada dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan suatu kegiatan produksi.

Menurut pasal 1 angka 30 undang-undang ketenagakerjaan 2003, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan upah adalah imbalan yang berupa uang dan termasuk tunjangan (Djumialdji 2008).

Para ulama telah menetapkan upah yaitu berupa harta tetap yang dapat diketahui dan tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah. (Syafe’i Rachmat 2001)

Islam juga mengharuskan majikan untuk memberikan beban kerja yang tidak melebihi batas kemampuan buruh. Hal ini dilukiskan dalam Al-Qur‟an melalui kisah Nabi Musa a.s, yang bekerja di rumah Nabi Syu‟aib, a.s. (QS. al-Qashash [28]: 27), serta memberikan upah yang layak dan tepat waktu kepada buruh.
Praktik upah pekerja dalam bekerja merupakan suatu hal yang harus jelas sistem dan ketentuannya. Perjanjian tentang upah harus bersikap jujur agar tercapai suatu keadilan antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Konsep Economi Value of Time Dalam Ekonomi Islam

“ Sebagian buruh yang bekerja mengandalkan kemampuan hanya tenaga apa lagi tidak berlatar belakang ada pendidikan mereka kerap diberi tidak di beri upah dengan nominal nyata. Beberapa dari mereka yang bekerja tidak mengerti tentang harga,keuntungan tidak pernah komplen atau bertanya karena alasan bahwa asalan bisa menyambung hidup saja sudah bersyukur”.

Ada banyaknya cara pemberian upah dan apapun kesepakatannya harus di berikan sesuai dengan waktu yang sudah di sepakati.

Penulis: Erlina, NIM 202005056, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Mahasiswa STIE Syari’ah Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *