BUALNEWS.COM –Akses terhadap bantuan hukum yang merata merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam konstitusi Indonesia. Di Bengkalis, kendala akses ini terutama dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, jauh dari pusat pemerintahan dan layanan hukum. Bagi masyarakat di wilayah pedesaan, pengetahuan hukum yang terbatas dan minimnya fasilitas bantuan hukum menjadikan mereka rentan terhadap perlakuan tidak adil. Dalam konteks ini, pentingnya advokasi bantuan hukum menjadi hal yang mendesak untuk diperhatikan, mengingat peran bantuan hukum sangat signifikan dalam menciptakan keadilan sosial di Bengkalis.
Salah satu tantangan utama dalam menyediakan bantuan hukum di Bengkalis adalah keterbatasan infrastruktur. Di beberapa wilayah pedalaman, akses transportasi yang sulit menjadi kendala utama yang menghambat masyarakat untuk datang ke pusat layanan hukum. Kesenjangan infrastruktur ini berimbas pada minimnya kehadiran lembaga bantuan hukum yang dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Sebagai contoh, banyak masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum terkait sengketa tanah atau masalah waris, tetapi tidak memiliki akses untuk berkonsultasi dengan advokat atau pengacara yang kompeten.
Selain masalah infrastruktur, kesenjangan akses informasi menjadi hambatan yang perlu diselesaikan. Banyak masyarakat di Bengkalis, terutama yang tinggal di daerah pedalaman, belum sepenuhnya memahami hak-hak hukum mereka atau langkah-langkah yang bisa diambil saat menghadapi persoalan hukum. Kesadaran akan pentingnya bantuan hukum seringkali minim, sehingga masyarakat cenderung merasa takut atau enggan mencari bantuan saat menghadapi kasus hukum. Minimnya informasi ini dapat mengakibatkan masyarakat terjebak dalam situasi hukum yang sulit dan sering kali merugikan diri sendiri.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, advokasi yang lebih gencar terhadap layanan bantuan hukum gratis menjadi salah satu solusi yang perlu didorong. Pemerintah daerah Bengkalis dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengadakan program bantuan hukum keliling yang menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Dengan adanya program keliling ini, masyarakat dapat menerima pelayanan konsultasi hukum langsung di tempat mereka tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Program seperti ini juga bisa dipadukan dengan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman dasar tentang hak-hak hukum masyarakat, sehingga mereka lebih siap menghadapi permasalahan hukum.
Di samping itu, pembentukan pusat informasi hukum di berbagai kecamatan di Bengkalis juga bisa menjadi langkah yang efektif. Pusat informasi hukum ini dapat berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait prosedur hukum, layanan konsultasi, dan bantuan hukum lainnya. Dengan adanya pusat ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi dan layanan hukum dengan lebih mudah dan merata. Sebagai contoh, pusat informasi hukum dapat menyediakan informasi tentang hak dan kewajiban dalam kasus sengketa tanah atau kekerasan dalam rumah tangga, serta bagaimana masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum secara gratis.
Pelibatan masyarakat juga penting dalam program-program bantuan hukum ini. Para tokoh masyarakat dan pemuka adat bisa berperan sebagai perantara antara lembaga bantuan hukum dan masyarakat umum. Dengan menggunakan pendekatan berbasis komunitas, bantuan hukum akan lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat pedesaan. Pendekatan berbasis komunitas juga dapat membantu mengidentifikasi masalah-masalah hukum yang paling sering terjadi di wilayah tersebut, sehingga layanan yang diberikan lebih relevan dan tepat sasaran.
Mengatasi kesenjangan akses bantuan hukum di Bengkalis tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan sosial, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berdaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam jangka panjang, kehadiran bantuan hukum yang merata akan membantu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sekaligus mengurangi konflik sosial akibat ketidakadilan atau diskriminasi. Dengan kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat, impian Bengkalis untuk menjadi daerah yang adil dan sejahtera bisa tercapai. ***
*Penulis: Yudy Setiawan, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis