BUALNEWS.COM — Walaupun perjalan kami terlewat hingga 4 Km dari tempat yang dijanjikan berkumpul di Simpang GS Bangko Titik 0, Bangko Permata tapi tidak mengurangi asa dari semangat untuk meneruskan perjalanan menuju ke Kenegerian Kubu. Atau lebih tepatnya, Kecamatan Kubu atas agenda MoU Kerjasama IAITF dengan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Empat Suku Kenegerian Kubu serta diundangnya Rektor IAITF Dumai untuk ceramah Isra Mikraj berikut menyambut Ramadan dan peresmian Masjid Al Falaq, Rantau Panjang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (23/3/2022).
Ini merupakan perjalanan pertama saya ke Kubu dan memang menjadi asa sekian lama untuk bisa sampai kemari. Walau dari banyak cerita teman berasal dari Kubu mengatakan, kalau kampung mereka belum mardeka. Mau tahu alasannya, coba sendiri melintas ke Kubu. Dan memang, setelah sampai di GS Bangko Titik 0 dan masuk sekitar 300 meter hingga ketikungan dan lurus memasuki lintasan jalan menuju Kecamatan Kubu Babusalam dan baru Kecamatan Kubu maka lebih kurang 50 Km kondisi jalan luar biasa rusaknya. Hingga dengan jarak cuma 50 Km bisa ditempuh dengan 2,5 jam hingga 3 jam.
Padahal kalaulah normal, jalannya bagus maka dengan jarak cuma 50 Km ditempuh dengan 30 menit atau bisa jadi kurang. Kemudian, jangan sekali-kali melewati dengan mobil rendah maka siap-siaplah. Untunglah kami memakai mobil kijang inova dan itupun sempat beberapa kali pontang panting juga dan beberapa kali bedentum bunyi dibawah mobil. Walaupun ada juga jalan lain untuk bisa sampai kesana, melalui Perdamaran atau Bangko Pusako tapi kondisnya hampir sama.
Sesampai di GS Bangko Titik 0, Bangko Permata maka yang menunggu kami dari rombongan Kampus IAITF Dumai terdiri dari Rektor IAITF Dumai, Dr H Ahmad Rozai Akbar MH dan Ketua Yayasan IAITF Dumai, Dr HM Rizal Akbar M.Phil, Ketua LPM IAITF Dumai, Dawami S.Sos M.I.Kom, Dosen IAITF Dumai, Drs H Afifuddin MSi , Imam dan Ketua BEM IAITF Dumai, Bagus adalah langsung Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Empat Suku Kenegerian Kubu, Datuk Nurdin M Tahir dan datuk-datuk lainnya.
Sedangkan Kubu sebagai suatu daerah dari kenegerian yang juga dijelaskan dalam Babul Quwaed, Regeling Voor Koeboe dan Asatrecht Bundels XIII, Gemengd 1819 merupakan suatu daerah yang terletak di pesisir Timur Pulau Sumatera dan berhadapan langsung dengan Selat Melaka, serta berbatasan langsung dengan Sumatera Utara. Dimana secara administratif berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebelum Rohil menjadi kabupaten dan masih berada diwilayah Kabupaten Bengkalis maka wilayah ini bernama Kecamatan Kubu. Akan tetapi, begitu Kabupaten Rokan Hilir terbentuk maka Kecamatan Kubu dimekarkan menjadi beberapa kecamatan diantaranya adalah Kubu dan Kecamatan Bagan Sinemba. Sekarang maka pemekaran kecamatan terus bertambah ada Kecamatan Induk yaitu Kecamatan Kubu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinebah Raya dan Kecamatan Kubu Babusalam. “Dengan demikian, Kenegerian Koeboe semasa dahulu dimana sekarang sudah menjadi 7 kecamatan di dalam pengertian pemerintah setelah dimekarkan. Sedangkan di dalam pengertian teritorial Kenegerian sesuai Babul Quwa’id at Rechg Bundel maka itu satu tetap satu kesatuan dalam Kenegerian Koeboe,” demikian disampaikan Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Empat Suku Kenegerian Kubu, Datuk Nurdin M Tahir yang juga bergelar Wira Siak.
Bagaimana lelah dan panjangnya komitmen memperjuangkan eksitensi Kesukuan Kenegerian Kubu yang dijelaskan dalam hutan tanah sesuai dengan peta rekonstruksi regling voor koeboe dari buku Asatrecht Bundels XIII, Gemengd 1819 yang disusun oleh Pusat Pemetaan Dasar Rupa Bumi dan Tata Ruang Badan Koordinator Survei Nasional Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) Tahun 2003. Berisi gambaran umum secara lengkap tentang tanah ulayat suku melayu hambaraja dan suku-suku yang tergabung didalamnya yaitu suku Rawa, Suku Haru dan Suku Bebas Indra Bangsawan.
Kemudian lebih tegas lagi dijelaskan dalam Babul Quwaed dan Regeling Voor Koeboe dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau melalui surat nomor 26/MKA-LAMR/2000 tanggal 17 Mei 2000 dijelaskan bahwa dalam pengaturan persukuan yang bernaung dibawah Kerajaan Siak Sri Indrapura (1722-1945 M) telah dibuat peraturan (Regeling) yang diterbitkan pada tahun 1890. Adapun peraturan (Regeling) yang diterbitkan itu adalah regeling voor Bangka, Regeling voor Koeboe, dan Regeling voor Tanah Putih.
Bupati Rokan Hilir melalui surat Keputusan Nomor: 188/HK-ORG/2004 tanggal 14 Agustus 2004 dipoint 3 hasil pertemuan tim investigasi menjelaskan sebagai berikut dimana tanah ulayat Suku Hambaraja sebagaimana yang dituntut oleh masyarakat suku tersebut dan berbagai dokumen sebagaimana disebut diatas dapat dinyatakan bahwa tanah ulayat tersebut ada.
Adanya pengakuan tanah ulayat dari Kenegerian Kubu adalah sebuah perjuangan panjang yang melelahkan. Kawasan ini dulunya, untuk pertama sekali dihuni oleh pendatang dari Rao Padang Nunang, Sumatera Barat pada tahun 1087 Hijrah atau tahun 1666 Miladiyah. Mereka yang datang menamakan dirinya dengan sebutan Suku Rao atau Rawa yang dipimpin oleh seorang datuk bernama Datuk Raja Itam. Mereka datang berjumlah kurang lebih 70 orang. Kemudian di tahun 1099 Hijrah atau 1679 Miladiyah datang lagi serombongan dari Johor Malaysia yang terdiri dari orang-orang besar atau pembesar Negeri Johor mereka dikepalai seorang datuk yang bernama Datuk Gafa (Abdul Gafar) mereka datang sebanyak 50 orang dan mereka menyatakan dirinya Suku Melayu Hamba Raja yang berarti saya raja.
Dalam perkembangannya maka sesuai dengan kesepakatan kedua suku yaitu Suku Rawa dan Suku Hamba Raja maka terbentuklah suku baru bernama Suku Bebas dan Suku Haru dan masing-masing suku yang baru dibentuk dikepalai oleh kepala suku. Oleh sebab itulah maka dikenegerian Kubu terdapat empat suku yaitu Suku Rawa, Suku Hamba Raja, Suku Bebas dan Suku Haru. Dan ditangan para pemimpin suku inilah Negeri Kubu bersatu dengan Kerajaan Siak. Dan sekarang semua terhimpun dalam satu majelis bernama Majelis Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rokan Hilir yang terdiri dari Suku Hamba Raja, Suku Rawa, Suku Haru dan Suku Bebas Indra Bangsawan maka titik awal perjuangan memperjuangkan tanah ulayat adalah di Suku Hamba Raja.
Bagi kami juga, memenuhi undangan ke Kubu juga merupakan sebuah pernghormatan dan perjuangan amanah atas kepercayaan diberikan pada IAITF Dumai. Bagaimana tidak, mulai bertolak dari kampus pukul 13.30 WIB, hingga disambut macet di SPBU Simpang Batang, Rantau Bais antrean panjang truk mengisi solar mulai dari pukul 14.15 WIB dan tepat pukul 16.20 WIB baru bisa masuk ke Simpang GS Titik O, Bangko Permata. Setelah melalui perjalanan melelahkan dengan kondisi jalan yang aduhai rusaknya. Padahal jarak jalan utama ini cuma 50 Km, tapi pukul 18.35 WIB kami baru nyampai di Masjid Al-Muhajirin Dusun Teluk Durian, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir untuk Shalat Magrib berjamaah. Kami masih meneruskan perjalanan hingga pukul 19.40 WIB sebelum ditempat acara diundang Sekretaris DPH Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Empat Suku Kenegerian Kubu, Datuk Zulhaifi ST serta mendapat kehormatan membacakan doa selamat, arwah menyambut bulan suci Ramadan. Baru pukul 20.30 WIB acara peringatan Isra Mikraj, menyambut Ramadhan, MoU dan peresmian masjid dimulai. Rektor IAITF Dumai menyampaikan ceramah pukul 23.00 WIB dan selesai acara pukul 00.15 WIB. Dan sebelumnya, Ketua Yayasan IAITF Dumai, Dr HM Rizal Akbar M.Phil juga diberi kesempatan menyampaikan sambutan dari pemikirannya terkait hasil tulisan dan penelitian tentang Tanah Ulayat Kenegerian Kubu. Antusias masyarakat luar biasa, baru pukul 00.30 kami meneruskan perjalanan pulang ke Dumai di tengah hujan dan baru sampai di Simpang GS Bangko Titik 0, Bangko Permata pukul pukul 03.45 WIB dan pukul 04.40 WIB kami istirahat melakukan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Raya Nur Afandi yang megah itu di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung-Medan dan barulah pukul 07.15 WIB sampai Kota Dumai dan dilanjutkan ngopi di Kedai Kopitiam, Jalan Tega Lega.
Menjadi catatan secara akademik maka Kenegerian Kubu adalah sesuatu yang sangat menarik untuk dikaji. Mulai dari pola kehidupan masyarakat dari awal hingga terbentuk kesukuan, padahal kesemuanya adalah suku-suku besar di kawasan Pulau Sumatera dan kenapa tidak membentuk sebuah kerajaan. Akan tetapi lebih memilih membentuk persukuan-persukuan dinamakan Kenegerian Kubu. Belum lagi kalau diteliti dari sisi antopologi, sosiologi, hukum dan sosial kemasyarakatannya. Tapi yang jelas ini sebuah pengalaman pertama sampai ke Kota Kubu dan walaupun tidak sempat berjalan-jalan dengan menikmati suasana kotanya disebabkan datang malam dan langsung pulang. Kesan terbaik adalah masyarakatnya ramah dan selalu menjunjung tinggi marwah diri. ***
Penulis: Dawami S.Sos M.I.Kom, Dosen IAITF Dumai, Pegiat Pojok Lingkar Literasi, Jurnalis Senior Wartawan Utama.