Zakat Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian Ummat, Raih Syurganya Allah SWT

Advertisements

BUALNEWS.COM — Zakat merupakan salah satu ibadah yang berdimensi sosial, yang telah digunakan semenjak zaman Rasulullah SAW, baginda Rasul melaksanakan dakwah selama 23 tahun, 13 tahun di kota Makkah dan 10 tahun di Madinah. Di awal dakwah, beliau sudah membangun Lembaga zakat yang disebut dengan Baitul Maal. Baitu maal berasal dari kata Bait dan Maal, Bait artinya rumah dan Maal artinya harta. Digabungkan menjadi Baitul Maal, artinya rumah harta. Maksud rumah harta yaitu hadirnya petugas-petugas atau amil untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta-harta kaum muslimin kemudian disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Sebenarnya apa yang dibentuk pada Lembaga Badan Amil Zakat Nasional di Indonesia sekarang ini merupakan inspirasi tradisi pada zaman Rasulullah terdahulu.

Berdasarkan catatan sejarah, zakat telah memerankan peran yang sangat penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian. Hal ini dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat dieksplorasi secara efektif dan berdaya guna. Zakat merupakan ibadah yang berdimensi ganda, selain untuk menggapai keridhoan serta mengharap pahala dari Allah swt. Dalam sejarah Islam, zakat banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud dari kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Zakat mempunyai dimensi sosial yang sangat mulia, yang menandakan bahwa ajaran Islam telah memikirkan mengenai solusi pemecahan persoalan ketimpangan dan distribusi pendapatan yang tidak merata di masyarakat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah SWT, Tujuan syariat berzakat adalah untuk membantu dan menolong umat Islam yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong, membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka, membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al Gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya, membina dan merentangkan tali solidaritas/ persaudaraan sesama umat manusia, menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal, menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain, serta mencegah jurang pemisah kaya dan miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial.

Baca Juga :  Pembayaran Ujrah Ekspor Arang dengan Sistem Bayar Muatan di Tinjau dari Hukum Ekonomi Syariah

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan memiliki makna yang dalam. Zakat diberikan sebagai bentuk penghargaan dan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada umat manusia. Zakat sebagai salah satu bentuk amal yang paling mulia karena memberikan zakat berarti memberikan bagian dari harta yang telah diberikan Allah SWT, sehingga dari membayar Zakat kita memperoleh hikmahnya yaitu, memberikan harta, menumbuhkan kasih sayang, mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencegah kejahatan, menyucikan jiwa manusia dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak serta memberikan pertolongan bagi orang-orang fakir miskin yang sangat memerlukan bantuan. Banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu sholat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain. Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah SWT.

Penulis : Nuha Aufa Lutfia, Program Studi Manajemen Keuangan Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *