BUALNEWS.COM — Perkembangan perbankan syariah dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini bisa dilihat dari market share perbankan syariah yang telah berhasil tembus 8%, perbankan syariah masih terus berusaha meningkatkan pangsa lagi di masa yang mendatang. Masyarakat sangat berharap dengan adanya Perbankan Syariah ini bisa membantu perekonomian mereka.
Salah satu contoh upaya yang dilakukan untuk dapat meningkatkan pangsa pasar bank syariah adalah dengan adanya sosialisasi mengenai produk dan layanan yang ada di perbankan tersebut kepada masyarakat ramai. Tentunya Bank syariah sendiri memiliki kelebihan serta keunggulan dibandingkan dengan Bank Umum atau Konvensional. Hampir seluruh transaksi yang dilakukan di lembaga keuangan perbankan syariah ini memakai akad syariah. Prinsipnya yaitu asalkan bisa menghilangkan unsur riba atau bunganya yang didalam ajaran Islam sudah dijelaskan bahwasannya hukumnya haram.
Banyak keunggulan dari Bank Syariah itu sendiri, diantaranya yang pertama, dalam kegiatan operasionalnya berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, aturan islam yang diawasi oleh DSN MUI, OJK dan Pemerintah.
Kedua, sistem pembagian keuntungan. Dalam suatu kegiatan perbankan syariah dikenal istilah al-mudharabah (bagi hasil), yaitu pihak bank memberikan bagi hasil kepada nasabah yang diperoleh dari keuntungan aset atau dana yang telah diinvestasikan. Besarnya bagi hasil ini telah disepakati kedua pihak sejak awal akad. Begitupun pihak bank akan menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya dengan menggunakan hasil keuntungan tersebut.
Ketiga, pengelolaan dana sesuai syariat islam. Prinsip islami dalam kegiatan perbankan syariah juga sangat ditekankan dalam hal pengelolaan dana nasabah maupun aset milik bank itu sendiri. Inilah salah satu keunggulan bank syariah dibandingkan bank umum.
Keempat, manajemen finansial yang sangat aman dan tepercaya. Di saat banyak Bank Konvensional gulung tikar akibat tak kuat menahan krisis, pasar Bank Syariah justru semakin kuat.
Kelima, nasabah sebagai mitra. Dalam kegiatan perbankan konvensional, hubungan antara pihak bank dengan nasabah lebih seperti kreditur dan debitur yang cenderung kaku. Hal ini berbanding terbalik dengan Bank Syariah.
Keenam, jumlah angsuran tetap. Artinya, jumlah angsuran yang akan dibayarkan setiap bulannya itu tetap, beda dengan bank konvensional dimana jumlah angsurannya berubah-ubah dan fluktuatif karena menyesuaikan dengan persentase bunganya.
Ketujuh, sistem yang transparan. Berpedoman pada syariat Islam yang menjunjung tinggi sikap jujur dan adil, bank syariah menawarkan keunggulan lain berupa transparansi sistem. Selain memberikan laporan kondisi keuangan secara berkala kepada para investornya (nasabah), pihak bank juga lebih transparan dalam hal promosi produk.
Kedelapan, menggunakan prinsip akad. Kebalikan dari bank konvensional yang seluruh proses transaksinya berpedoman pada hukum yang berlaku saat ini, bank syariah mengedepankan prinsip akad sebagai alat utama untuk menjembatani kegiatan finansialnya dengan nasabah.
Dan kesembilan, ada Kewajiban Zakat 2,5%. Kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total harta kekayaan (aset) yang dimiliki juga diterapkan oleh lembaga keuangan syariah. Setiap tahunnya, bank syariah mengeluarkan zakat sebesar 2,5% untuk diinfakkan kepada yang membutuhkan.
Kesimpulannya, ini menjadi tantangan oleh pihak Perbankan syariah dan Lembaga Keuangan syariah lainnya, untuk bisa mensosialisasikan secara merata mengenai keunggulan yang ada pada Bank Syariah supaya masyarakat sadar dan memahami secara benar terhadap Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya. ***
Penulis: Dian Masitah (202002816), Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis