Kembangkan Ekonomi Syariah Lewat Penguatan Ekonomi Digital

Advertisements

BUALNEWS.COM — Kemajuan teknologi digital menjadi pendorong ekosistem ekonomi syariah yang lebih andal. Oleh karena itu, penguatan sektor ekonomi digital menjadi salah satu strategi utama dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Apalagi galam perekonomian syariah, inklusi sosial hadir sebagai prasyarat sebelum inklusi finansial. Integrasi unsur sosial dan komersial dalam ekosistem ekonomi syariah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital

Bagusnya geliat ekonomi syariah tentu turut ditopang oleh geliat ekonomi digital Indonesia. Mengutip data Google, Temasek, dan Bain, disisi lain potensi nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai USD 146 miliar atau setara dengan Rp. 2.097 triliun. Sedangkan Kementerian Perdagangan memperkirakan potensi nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2030 akan mencapai USD 315,5 miliar atau setara dengan Rp. 4.531 triliun.

Sejalan dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang telah diluncurkan oleh Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) tahun 2019 maka Tabungan Pos dapat dikembangkan sebagai layanan keuangan inklusi di daerah 3T, yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Ekonomi Syariah, sebuah konsep yang muncul dari prinsip-prinsip Islam, telah mendapatkan perhatian yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Konsep ini menawarkan sebuah pandangan alternatif terhadap sistem ekonomi konvensional dengan menekankan pada keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang ekonomi syariah, menguraikan prinsip-prinsipnya, praktik-praktik yang terkait, serta potensi yang dimilikinya dalam konteks global saat ini.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah yaitu pertama, Keadilan dan Keseimbangan: Prinsip mendasar dalam ekonomi syariah adalah keadilan dan keseimbangan. Ini mencakup distribusi kekayaan yang adil, perlindungan terhadap eksploitasi, dan penghindaran ketidakseimbangan yang ekstrim antara kaya dan miskin. Kedua, Larangan Riba: Riba, atau bunga, dianggap tidak etis dalam Islam karena menghasilkan keuntungan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang nyata. Oleh karena itu, ekonomi syariah mempromosikan sistem keuangan yang bebas dari praktik ribawi.

Baca Juga :  Kode Etik Guru sebagai Guru Profesional

ketiga, Transparansi dan Tanggung Jawab: Konsep transparansi dan tanggung jawab menjadi inti dalam ekonomi syariah. Hal ini termasuk dalam transaksi keuangan, investasi, dan pengelolaan dana yang harus dilakukan dengan kejujuran dan integritas.
Praktik-Praktik Ekonomi Syariah Kempat, Perbankan Syariah: Institusi keuangan syariah menawarkan berbagai layanan seperti tabungan, pinjaman, dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mereka menghindari bunga dan menggunakan model bagi hasil dalam transaksi mereka. Kelima, Pasar Modal Syariah: Pasar modal syariah menawarkan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dengan memilih perusahaan yang beroperasi sesuai dengan pedoman syariah dan menghindari sektor-sektor tertentu.

Keenam, asuransi Syariah: Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Islam, yang melibatkan konsep tabarru’ (sumbangan) dan takaful (prinsip saling membantu). Ketujuh, mikrofinansial Syariah: Mikrofinansial syariah menyediakan akses keuangan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah, termasuk pembiayaan berbasis bagi hasil.

Dalam rangka mewujudkan potensi penuhnya, ekonomi syariah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat umum. Dengan memahami prinsip-prinsipnya yang mendasar dan mengintegrasikan praktik-praktik yang sesuai, ekonomi syariah memiliki peluang untuk menjadi kekuatan yang signifikan dalam perekonomian global yang berkelanjutan dan inklusif.
Penulis : Muhammad Barkah Maulana, Akuntansi Syari’ah, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bengkalis

    You May Also Like

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *