BUALNEWS.COM — Kesadaran terhadap lingkungan sangat dibutuhkan untuk kondisi bumi saat ini, yaitu sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan karena banyaknya fenomena alam yang terus menerus terjadi. Seperti laporan oleh IPCC (Intergovermental Panel Climate Change) bahwa kondisi bumi sudah berada pada kode merah bagi manusiaan karena gangguan iklim yang tidak menentu serta ramalan kenaikan suhu bumi mencapai lebih dari 15 selsius. Masalah lingkungan yang belum terpecahkan adalah mengenai polusi, baik polusi kendaraan bermotor, limbah pabrik, dan lainnya. Indonesia menempati posisi pertama di kawasa Asia Tenggara dan ke-17 di seluruh dunia sebagai negara paling berpolusi.
Alasan yang sangat mendasar supaya masyarakat mempunyai kesadaran adalah masalah lingkungan yang terjadi adalah akibat aktivitas-aktivitas yang dilakukannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Aktivitas tersebut tidak terlepas dari sisa sampah yang dihasilkan. KLHK (2021) melaporkan bawa jumlah timbulan sampah nasional Indonesia pada tahun 2021 telah mencapai 18,6 juta ton dengan 5,2 juta tonnya tidak terkelola dengan baik. Masalah lingkungan akan semakin mengkhawatirkan ketika masyarakat tidak dapat mengubah perilakunya untuk memperbaiki kondisi tersebut. Seperti riset Tetra Pak Index 2019 (CNN Indonesia, 2019) menemukan bahwa masyarakat Indonesia memang terbukti mempunyai kesadaran terhadap masalah lingkungan, tetapi tidak mampu merubahnya pada sebuah sikap. Padahal yang dibutuhkan adalah sikap dari masyarakat.
Kesadaran lingkungan merupakan konstruk multi dimensi yang mempengaruhi pengetahuan, sikap, perilaku, niat dan tindakan individu untuk melakukan perilaku yang menunjukkan kesadaran terhadap lingkungan Seseorang dengan tingkat kesadaran tinggi seharusnya lebih menjaga lingkungan, salah satunya melalui perubahan perilaku pembeliannya. Konsumen percaya bahwa semakin membeli produk hijau maka perusahaan mendapatkan keuntungan sehingga akan lebih peduli terhadap lingkungan dan meningkatkan performanya dalam memproduksi produk hijau. Kesadaran lingkungan yang dimiliki oleh konsumen merupakan bagian dari faktor internal yang mencangkup nilai, kepribadian, sikap, dan tanggapan afektif.
Hukum lingkungan bsa dimasukan kedalam berbagai aspek hukum yang ada, sehingga hokum lingkungan tidak dapat dimasukan ke dalam salah satu bidang hkumberdasaekan pada pembagian hokum klasik yang ada. Sebagai hokum yang multidispliner, maka ada tiga aspek dalam hukum lingkungan yaitu; yang pertama ada aspek perdata, kedua ada aspek pedana, dan aspek admistrasi.
Pembahasan hukum ingkungan dimulai dengan sejarah pekembangan yang di mulai dari revolusi industry 1899 dengan berbagai aturan yang ada setelah lahirnya revolusi tersebut.
Menurut Soekanto (1990) menyatakan bahwa terdapat empat indikator kesadaran yang masing-masing merupakan suatu tahapan bagi tahapan berikutnya dan menunjuk pada tingkat kesadaran tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, antara lain: pengetahuan, pemahaman, sikap, pola perilaku (tindakan).
Kesadaran akan hidup sehari-hari merupakan jaringan makna-makna yang membuat individu mampu menjalani peristiwa-peristiwa biasa dan perjumpaan dengan orang lain . Kesadaran pada dasarnya artinya berfikir. Jika menghendaki suatu perubahan dalam masyarakat, dalam skala besar atau kecil, maka langkah pertama ialah merubah cara berfikir. Kesadaran adalah hasil cara berfikir sekelompok masyarakat, masingmasing pikiran terpisah satu sama lain. Kesadaran setiap orang adalah bagian dari kesadaran manusia secara kolektif. Ini berarti jika diinginkan suatu perubahan dalam masyarakat, harus merubah sesuatu dalam diri sendiri.
Penulis: Mulyani, Mahasiswa STIE Syariah Bengkalis