Angka Perceraian di Indonesia

Advertisements

BUALNEWS.COM — Beberapa tahun terakhir angka pencaraian di indonesia memang meningkat. Namun, untuk data dan statistik spesifik, akan lebih baik mengacu pada laporan-laporan resmi dari lembaga statistik atau studi penelitian terkini.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) di indonesia yang telah diputuskan oleh pengadilan . ada pun itu hanya menyacakup pencerttaian pasangan yang ber agama islam dimana sejak tahun 2019 terjadi 439.002, tahun 2020 terjadi 291.677, tahun 2021 terjadi 447.743, tahun 2022 terjadi 516.334 dan tahun 2023 terjadi 463.654.

Kalau di lihat dari data statistik , kasus penceraian di Indonesia dalam beberapa tahun kebelakang menjadi trend peningkatan yang segnifikan . Dengan kata lain setiap hari seluruh pengadilan agama di Indonesia rata-rata memutus 1400 kasus perceraian. Hal Ini merupakan jumlah yang sangat fenomenal.

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa perceraian adalah indikator menurunnya kualitas kehidupan keluarga. Hal ini biasanya dikaitkan dengan pudarnya norma dan nilai-nilai tradisional baik yang bersumber dari ajaran agama maupun kearifan lokal. Penjelasan yang demikian memang tidak sepenuhnya salah, namun kurang mampu melihat beberapa aspek penting seperti aspirasi sosial dan pola relasi dalam keluarga.

Mayoritas kasus perceraian yang terjadi pada 2022 merupakan cerai gugat, yang berarti gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Jumlahnya sebanyak 338.358 kasus atau sebanyak 75,21% dari total kasus perceraian yang terjadi. Pada lain sisi, sebanyak 127.986 kasus atau 24,79% perceraian terjadi karena adanya cerai talak. Hal ini berarti permohonan cerai diajukan oleh pihak suami yang kemudian diputuskan oleh pengadilan. Maka terlihat jelas bahwa lebih dari setengah kasus perceraian yang terjadi diajukan oleh pihak istri.

Baca Juga :  Jalur Sutra: Jalur Perdagangan Peradaban Dunia

Adapun faktor penyebab utama perceraian yang terjadi pada tahun 2022 ialah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara dengan 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian yang semakin tinggi di Indonesia. Kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi alasan permasalahan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, poligami, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dan sisi lain , faktor penyebab penceraian di tanah air paling sedikit berada di kepulauan riau , bali, kalimantan utara, sulawesi barat , papua barat, . kelima provinsi tersebut tercatat tidak memiliki kasus penceraian sama sekali .

Untuk menurangi angaka penceraian tidak meninggkat ada beberapa langkah yang dapat di amabil . yaitu. komukasi yang efektif, konseling pernikahan, komitmen dan komprom, menghragai dan menghormati satu sama lain sangat penting, Dan mengatur waktu atau quality time sangat penting untuk memeperat hubungan , Mengelola stres dan konflik , menghargai dan menyadari peran masing masing dalam pernikahan , pendidikan dan persiapan pra nikah Dengan langkah ini dapat di harap kan kasus penceraian berkurang dan dapat dapat membangun hubungan yang lebih kuat dan harmonis.

Penulis: Pipin Norazlinda, Prodi Hukum Ekonomi Syariah,STIE Syariah Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *