Ekonomi Syariah Kini dan Mendatang

Advertisements

BUALNEWS.COM — Pangsa ekonomi syariah terhadap perekonomian nasional terus meningkat meski di tengah pelemahan ekonomi yang terimbas pandemi COVID-19. Data Bank Indonesia (BI) mencatat kontribusi pangsa sektor prioritas rantai nilai halal atau halal value chain (HVC) pada tahun 2016 hingga 2020 terhadap PDB masing-masing sebesar 24,30 persen, 24,61 persen, 24,77 persen, dan 24,86 persen.

Pertumbuhan sektor HVC (yoy) di setiap tahun tersebut pun selalu berada di atas pertumbuhan PDB. Bahkan ketika ekonomi nasional terkontraksi minus 2,07 persen pada tahun 2020, sektor HVC menunjukkan kinerja lebih baik dengan kontraksi sebesar minus 1,72 persen.

Sistem ekonomi syariah terbilang unik. Sistem tersebut mengajarkan nilai-nilai yang juga sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, prinsip utama keuangan syariah yang berbasis riil aset serta konsep bagi hasil terbukti dapat menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. Sementara tujuan utama ekonomi dan keuangan syariah atau maqasid syariah yakni memfokuskan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan

Selain itu, ekonomi syariah juga menekankan pentingnya sinergi antara aspek komersial dengan aspek sosial untuk meningkatkan dampak sosial. Aspek komersial diwakili oleh sektor jasa keuangan dan industri halal. Sedangkan aspek sosial diwakili oleh zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Sektor filantropi Islam tersebut berpotensi terus dikembangkan karena strategis dalam mengurangi kesenjangan ekonomi masyarakat.

Pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tiga puluh tahun lalu yang diawali dengan berdirinya Bank Muamalat sebagai bank Syariah pertama di Indonesia. Dalam perjalanannya, berbagai regulasi diterbitkan untuk mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Mulai dari regulasi mengenai perbankan syariah, penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga pengaturan tata kelola sektor keuangan sosial Syariah (zakat dan wakaf).

Baca Juga :  Bangga Menjadi Mahasiswa Ekonomi Syariah

Seiring berkembangnya industri halal di Indonesia, negara juga memberi perlindungan dan jaminan terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Wajib sertifikasi diberlakukan untuk produk makanan dan minuman, serta produk lain seperti kosmetik dan farmasi.

Namun, mendorong pengembangan ekosistem ekonomi syariah tidak cukup hanya dari sisi regulasi. Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Suminto menjelaskan perlunya dukungan lebih lanjut untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Karena itu pada tahun 2016, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai hasil rekomendasi dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah (MAKSI).

Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menyadari aspek ekonomi Islam dalam sektor riil juga perlu didorong pertumbuhannya. Hal tersebut mendasari penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024. Pada 2020, KNKS berubah nomenklatur menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KNEKS menerima penguatan dukungan kelembagaan serta perluasan cakupan kerja. Dari sebelumnya terbatas hanya pada keuangan syariah, diperluas menjadi ekonomi syariah secara umum. “Ini untuk lebih mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sesuai MEKSI.

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Data BI menunjukkan pada 2019 total pangsa pasar industri halal domestik terhadap global mencapai 11 persen. Suminto menerangkan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar yaitu sebesar 87 persen dari total populasinya, Indonesia menjadi pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia. Ditambah lagi saat ini awareness masyarakat mengenai gaya hidup halal semakin tinggi. Artinya, Industri halal berpotensi besar sebagai sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional. ***

Penulis: Denny Febriantony, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah STIE Syariah Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *