BUALNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mensubsidi BBM jenis Pertalite seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Perpres tersebut mengubah aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen, tapi ada Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite. Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Şuahasil Nazara dalam konferensi pers APBN 2021 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
“Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya,” tambahnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 117 tahun 2021, pasal-pasal yang mendukung pemberian kompensasi kepada Pertalite tertuang dalam Pasal 21B, yang menyebutkan:
Pertama, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Kedua, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Ketiga, Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Keempat, Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Kelima, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Keenam, Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Ketujuh, Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ***
Editor: Wadami