Memacu Daya Saing Perbankan Syariah

Advertisements

BUALNEWS.COM — Industri perbankan syariah di Indonesia memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi secara nasional. Sejak dirintis, perbankan syariah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Sejauh ini, terdapat dua pola bisnis perbankan syariah, yaitu sebagai bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Keduanya sama-sama menjunjung prinsip tata kelola sesuai syariah.
Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, industri perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Meski demikian, fakta menunjukkan perbankan syariah hanya memiliki porsi 6,7% market share dari keseluruhan industri perbankan.

Kenyataan di atas cukup menarik untuk dicermati. Fakta bahwa upaya yang telah dilakukan untuk membangun industri perbankan syariah di Indonesia ternyata selama ini masih jauh panggang dari api. Masih diperlukan upaya ekstra untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah, agar dapat berkompetisi dengan perbankan konvensional.

Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan untuk mengungkit daya saing perbankan syariah. Salah satu ikhtiar yang semula diyakini dapat meningkatkan market share perbankan syariah, yaitu mendorong UUS untuk spin off dari induknya. Hal ini sesuai amanat UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS, paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2023. Namun, benarkah spin off UUS menjadi BUS berkorelasi positif dengan meningkatnya market share perbankan syariah? Untuk menjawab hal tersebut, perlu ditinjau berbagai aspek perbandingan BUS dan UUS.

Baca Juga :  Keseimbangan Antara Privasi dan Keamanan Data di Era Digital

Pertama, kinerja keuangan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang periode 2016—2021, UUS tumbuh cukup kompetitif dengan compound annual growth rate (CAGR) pada aset, financing, funding, dan profit before tax (PBT) secara rata-rata lebih tinggi (>18%) dibandingkan dengan BUS (<13%). Demikian juga dari sejumlah rasio kunci UUS seperti RoA sebesar 2,2% dibandingkan BUS 1,3%; NOM UUS 2,3%, sementara BUS 1,4%; dan BOPO UUS <80%, sementara BUS >85%. Baik profitabilitas maupun efisiensi biaya, faktanya UUS mengungguli model BUS. Kinerja yang cemerlang dari UUS dibandingkan BUS karena selalu terdorong untuk melakukan inovasi produk dan layanan agar setara atau bahkan lebih baik dari bank induknya.

Kedua, tingkat ketahanan UUS juga lebih tinggi dibandingkan BUS terutama pada masa krisis pandemi tecermin dari indikator NPF UUS di bawah 3%, sementara BUS >4%. Pencapaian tersebut tentunya tanpa mengurangi kesyariahan dari praktik bisnis UUS yang selalu diiringi pengawasan prinsip-prinsip syariah oleh OJK, Dewan Pengawas Syariah, serta Satuan Kerja Audit Internal Bank.

Ketiga, UUS mempercepat literasi dan inklusi perbankan syariah karena pola bisnisnya memiliki akses terhadap market dari bank induk yang menjangkau seluruh kalangan (universal). Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep syariah first dalam menawarkan produk kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan syariah akan lebih cepat.

Keempat, yaitu tingkat layanan dan pricing UUS yang setara atau lebih baik dari bank induk, sehingga membuat nasabah tetap merasakan layanan terbaik. Hal ini penting, karena penurunan kualitas layanan akan menimbulkan kesulitan dan ketidaknyamanan bagi nasabah. Kelima, dari sisi kelembagaan. Pada akhir 2021, terdapat 12 BUS dan 21 UUS pada industri perbankan syariah di Indonesia. Dari total 21 UUS, mayoritas merupakan bank yang memiliki modal kecil dan skala bisnis terbatas. Dengan modal minim, maka akan membatasi ekspansi usaha BUS hasil spin off, khususnya dalam hal pembiayaan yang merupakan jantung dari bisnis perbankan.

Baca Juga :  Peran Green Economy Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Perlu dipertimbangkan, bahwa memperbesar pangsa pasar perbankan syariah tidak sama dengan menambah jumlah BUS. Pertanyaannya, apakah kita memerlukan bank syariah yang lebih banyak ataukah perbankan syariah yang lebih berkualitas? Oleh karenanya, sudah selayaknya kita berikan kesempatan kepada UUS untuk terus berkembang dalam ekosistem bersama bank induk.

Melihat berbagai aspek yang kita bahas di atas, pola bisnis UUS selama ini terbukti mampu memberikan nilai lebih dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis, efisiensi, dan efektivitas kepada pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan agar kewajiban spin off bagi UUS pada 2023 dapat diubah menjadi pilihan sukarela.

Bagaimanapun, keberadaan UUS selama ini telah memberikan dampak positif bagi industri perbankan syariah, dan dapat membantu meningkatkan market share perbankan syariah. Pada akhirnya, masyarakat pula yang akan memilih bertransaksi perbankan melalui UUS atau BUS yang keduanya memberikan keuntungan dan berkontribusi terhadap perbankan syariah.

Solusi bagi pihak perbankan dalam memacu daya saing perbankan syari’ah:

  1. Kompetisi dibidang industry perbankan sangat ketat dan membutuhkan manajemen bank yang professional dan kompeten. Produk dan jasa bank pada umumnya sama, sehingga perlu kecermatan dan kejelian dalam melakukan terobosan dan inovasi produk, sehingga bank dapat menang dalam kompetisi. Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan sehingga promosi yang paling akurat dibidang perbankan adalah memberikan kepercayaan dan meyakini nasabah bahwa bank syariah dikelola dengan prinsip shidiq, amanah, tablig, fathonah.
  2. Saat ini peluang perbankan syari’ah sangat terbuka lebar. Krisis pandemi 2020 yang menguras semua sumber daya tentu harus diperhitungkan sebelum menjadi entitas yang mandiri dan independen sehingga tentu saja terbuka opsi agar kewajiban spin off bagus unit syariah. sehingga peluang ini perlu dimanfaatkan oleh pihak bank syariah untuk meyakinkan masyarakat bahwa perbankan syariah memang yang terbaik.
  3. Untuk memenangkan persaingan diindustri perbankan, manajer mesti fokus pada pelayanan kepada nasabah yang berorientasi kepada teknologi tinggi dan selalu mencari terobosan dan inovasi pelayanan kepada nasabah agar mempunyai nilai saing dan nilai beda dengan pesaing.
  4. Sistem terpadu merupakan kombinasi dari TI dengan sistem SDM, sistem keuangan, sistem akuntansi, sistem pemasaran. Dalam sistem terpadu selain membutuhkan hardskill yang bersifat kasat mata juga sangat penting memperhatikan aspek softskill yang bersifat intangible. Bagaimana pun bagusnya hardskill yang dimiliki oleh bank tidak akan berarti bahkan mungkin akan berbahaya apabila tidak dilengkapi dengan softskill.
  5. Dari aspek kemampuan TI, perbankan syariah dapat segera melakukan inovasi terhadap TI sehingga dapat sejajar dengan TI yang dimiliki oleh bank lainya.***
Baca Juga :  Memahami Konsep Ekonomi dan Uang dalam Kehidupan

Penulis: Dwi Agus Riyanto, Mahasiswa STIE Syariah Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *