
BUALNEWS.COM — Pemerintah sebagai pemegang otoritas dalam menjalankan Undang-Undang Dasar 1945, mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Pertamina (Persero). PT. Pertamina bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Selain itu juga, Pertamina bertugas mendistribusikan BBM kepada Masyarakat dengan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang didirikan oleh Pertamina ini tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan akan BBM pada masyarakat luas. Hal ini disebabkan jumlah SPBU yang terbatas serta lokasinya yang berada di perkotaan atau di jalan lintas saja. Sehingga masyarakat pelosok akan sedikit kesulitan untuk mendapatkan BBM. PT. Pertamina sebagai perusahaan tambang berpelat merah setiap tahunnya mendapatkan subsidi dari pemerintah. Ini merupakan kebijakan dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. PT. Pertamina sebagai pelaksana tugas untuk menyediakan dan melayani kebutuhan BBM masyarakat sesuai dengan Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1971 tentang Pertambangan Minyak dan gas bumi negara yang menyebutkan bahwa: “menyediakan dan melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi untuk dalam negeri yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pelaku usaha pom mini mendapatkan minyak dari SPBU Pertamina. Mereka membeli minyak melalui Petugas yang ada di SPBU dengan menggunakan Sepeda Motor yang dimodifikasi guna dijual kembali dan mengambil persen keuntungan penjualan yang tidak wajar. Mengingat harga per liter di SPBU Pertamina hanya seharga Rp.7.800/liter untuk jenis BBM Pertalite, sementara pada penjual minyak eceran bisa mencapai harga Rp.10.000/liter atau per botol, berdasarkan penelitian peneliti yang membelilangsung di Pom Mini.
Pom mini kerap juga di sebut oleh masyarakat sebagai pertamini, Nama Pertamini muncul sebagai istilah yang digunakan oleh penjual dan pembeli karena dalam praktik penjualannya memiliki kesamaan dengan SPBU milik Pertamina namun dalam skala kecil dengan adanya persamaan antara SPBU Pertamina dan pedagang minyak eceran Pertamini. Kemudian dikasus yang lain kerap kali ditemui pelaku pom mini memasang atau menempelkan logo Pertamina di Unit usaha mereka tampa sepengatahuan dan izin dari pihak perusahan itu sendiri, hal tersebut tentunya dapat berdampak pada konsumen yang beranggapan bahwa penjual minyak Pertamini merupakan salah satu unit usaha milik Pertamina.
Pom mini menjadi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak pada kendaraan roda dua di daerah yang jauh dari lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum namun berdasarkan informasi yang penulis dapati bahwa diwilayah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis banyak Pelaku usaha Pom mini yang belum mengantongkan izin atau masih ilegal, sementara Penjualan bahan bakar minyak (BBM) masuk dalam kegiatan usaha hilir, yaitu niaga. Merujuk pada Pasal 2 PeraturanPemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa: “Kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
Dapat disimpulkan bahwa : 1. Pelaku usaha Pom Mini tidak masuk kedalam kegiatan usaha hilir minyak berdasarkan pada peraturan Undang-Undang yang berlaku, adapun yang mengatur ialah Undang- Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai payung hukum dalam peraturan mengenai pengelolaan minyak di Indonesia. 2. Pelaku usaha Pom Mini tidak menerapkan aturan-aturan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meskipun pelaku usaha Pom Mini melakukan penjualan bahan bakar minyak kepada konsumen akhir sebagaimana halnya SPBU Pertamina maupun SPBU yang dimiliki badan usaha swasta, pelaku usaha Pom Mini masuk kedalam kegiatan usaha illegalyang tidak boleh menjual BBM. 3. Berdasarkan tinjuan Hukum Ekonomi Syari’ah yang di lakukan oleh penelitidan berbagai sumber, praktik jual beli yang di lakukan oleh pelaku usaha Pom Mini yang berada di Kecamatan Bengkalis tidak sesuai menurut hokum Islam. Karena terjadinya Ghoror (tidak adanya kejelasan) pada Takaran.
Penulis : Sukma Mehilda, Dosen Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Institut Syariah Negeri Junjungan Bengkalis