Sah, Raja Malaysia Pilih Anwar Ibrahim Jadi PM ke 10

Advertisements

BUALNEWS.COM — Pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim ditunjuk oleh Raja Malaysia sebagai Perdana Menteri (PM) selanjutnya setelah kebuntuan politik mewarnai negara itu seusai pemilu 19 November lalu. Pelantikan Anwar sebagai PM ke-10 akan digelar Kamis (24/11) sore waktu setempat.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Kamis (24/11/2022), Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Malaysia, Ahmad Fadil Shamsuddin, menyatakan Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah telah menyetujui penunjukan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan pandangan-pandangan Yang Mulia Penguasai Melayu, Yang Mulia telah memberikan persetujuan untuk menunjuk Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri ke-10 Malaysia,” demikian pernyataan Istana Negara Malaysia.

Diketahui bahwa Pasal 40 ayat 2(a) dan Pasal 43 ayat 2(a) pada Konstitusi Federal Malaysia mengatur soal wewenang Raja Malaysia untuk menunjuk Perdana Menteri yang diyakini memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen atau Dewan Rakyat.

Anwar, yang merupakan politikus veteran Malaysia, akan menjalani pelantikan sebagai PM pada pukul 17.00 waktu setempat di hadapan Sultan Abdullah.

Penunjukan Anwar sebagai PM ke-10 Malaysia ini diumumkan setelah Sultan Abdullah menggelar sidang dengan raja-raja Melayu atau para raja dari sembilan negara bagian Malaysia untuk memecah kebuntuan politik.

Kebuntuan itu dipicu oleh hasil pemilu 19 November yang tidak memberikan suara mayoritas mutlak kepada salah satu partai atau koalisi politik, atau yang berujung parlemen gantung.

Koalisi Pakatan Harapan, yang dipimpin Anwar, meraup 82 kursi parlemen, sedangkan koalisi Perikatan Nasional yang dipimpin mantan PM Muhyiddin Yassin meraup 73 kursi parlemen.

Baca Juga :  Sekjend PIPSM dan Poey Stings Temu Ramah Bupati Bengkalis: Siap Hadiri Pelepasan KKN IAITF Dumai

Dalam posisi itu, kedua koalisi berada dalam posisi teratas, namun masih harus membentuk aliansi dengan partai atau koalisi lainnya untuk bisa mencapai ambang batas 112 kursi–dari total 222 kursi parlemen–yang dibutuhkan untuk bisa membentuk pemerintahan baru dan menunjuk PM Malaysia selanjutnya. ***

Editor: Wadami

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *