Kasus Rachel Vennya Naik Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

Advertisements

BUALNEWS.COM – Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan ke tingkat penyidikan. Namun masih jadi tanda tanya lantaran belum ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Lantas siapa yang bakal jadi tersangka?

Naiknya kasus kaburnya Rachel Vennya ke tingkat penyidikan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Dia menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut hingga naik ke penyidikan.

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan. Jadi sudah naik ke penyidikan,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Yusri mengatakan telah ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Rachel Vennya dalam kasus tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh selebgram tersebut terkait kasus kaburnya dari karantina.

“Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara,” terang Yusri.

Yusri menyebut pihaknya bakal segera memanggil kembali Rachel Vennya usai kasusnya naik ke tingkat penyidikan. Rachel bakal diperiksa lebih lanjut terkait kasusnya tersebut.

“Tindak lanjut ke depan kita sedang siapkan administrasi untuk kita akan manggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Rachel Vennya pada Kamis (21/10). Hasilnya, polisi kemudian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Tradisi Lampu Colok Dan “Barakan”

“Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai. Hasilnya adalah dari penyelidikan naik ke penyidikan,” jelas Yusri.

Penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.

“Ancamannya 1 tahun penjara,” ucap Yusri. ***

Editor: Wadami

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *