Imbauan Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Agustus 2023

Advertisements

BUALNEWS.COM – Tanggal 17 Agustus tahun 2023 merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78. Tak heran, selama bulan Agustus seluruh masyarakat dihimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih di rumahnya masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Dengan adanya tema tersebut, masyarakat bisa menggunakan logo HUT RI ke-78 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT RI ke-78 bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Poin yang tak kalah penting dalam surat edaran tersebut yakni tentang pengibaran Bendera Merah Putih yang bisa dilakukan mulai dari 1 Agustus 2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat edaran, dikutip Senin (31/7/2023).

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Baca Juga :  Apa Itu Pengertian, Fungsi, Kelebihan, kekurangan Dari Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair)

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Itulah informasi mengenai himbauan pemasangan bendera merah putih selama bulan Agustus 2023 ini. Bagi yang belum memiliki bendera negara, segera persiapkan yuk! ***

Editor: Wadami

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *