Akad Murabahah dalam Islam

Advertisements

BUALNEWS.COM — Akad Murabahah adalah akad atau kontrak dalam Syari’ah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan bersama antara penjual dan pembeli. Jadi, skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah memungkinkan pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan keuntungan penjual.

Murabahah secara etimologis mengacu pada harga barang dan biaya lain yang terkait dengan perolehan barang, serta keuntungan (margin) tertentu. Menurut Pasal 20 ayat (6) KHES disebutkan. Pengertian murabahah adalah akad dalam Syari’ah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual.

Dalam praktiknya, murabahah adalah akad yang memberikan kemudahan bagi perbankan Syari’ah dalam proses perizinan dan pengawasan produk, membantu memudahkan pelaksanaan dan pengembangan produk oleh pelaku industri, serta memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung terciptanya market conduct yang dapat mempengaruhi prinsip perlindungan konsumen dalam layanan produk jasa perbankan Syari’ah.

Contoh pembiayaan syari’ah berbasis akad murabahah yaitu ketika Sahabat melakukan transaksi kendaraan bermotor pada 1 lembaga atau perusahaan pembiayaan. Transaksi ini memosisikan perusahaan pembiayaan tersebut sebagai penjual dan Sahabat sebagai pembeli. Sebelumnya perusahaan pembiayaan membeli unit kendaraan dari dealer dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan menambahkan margin tertentu

Akad murabahah dalam perbankan Syari’ah adalah perjanjian antara nasabah dengan bank dalam suatu transaksi jual beli dimana bank membeli suatu produk sesuai permintaan nasabah, maka produk tersebut kemudian menjadi dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan bank yang dijual kepada nasabah. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan keuntungan bank.

Baca Juga :  Ayu Ting Ting- Ivan Gunawan Soal Nikah Rencana 2023

Dasar Hukum Akad Murabahah
Dasar hukum akad murabahah adalah Al-Qur’an dan ijma’ ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000, murabahah adalah jual beli barang yang mengutamakan harga beli bagi pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan penjual
Ijma ulama ini mengikuti aturan yang disebutkan dalam Al Qur’an. Dasar hukum murabahah adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma’idah ayat 1 dan Al-Baqarah ayat 280

Jenis-jenis Murabahah
Murabahah adalah akad yang di dalamnya terbagi ke dalam dua jenis mekanisme, di antaranya:
• Murabahah dengan tunai
Murabahah adalah akad yang bisa dilakukan dengan tunai. Artinya, ada jual beli barang di mana bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli.
• Murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil)
Murabahah adalah akad yang bisa dilakukan dengan cicilan. Artinya, jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli.
Rukun dan Syarat Akad Murabahah
Dalam praktik ekonomi Islam, beberapa rukun dan syarat murabahah adalah:

  1. Pihak yang berakad (Al-’aqidain)
    a. Penjual (bank)
    b. Pembeli (nasabah)
    c. Pemasok (supplier)
  2. Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad)
    a. Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
    b. Harga barang
  3. Tujuan akad (Maudhu’ul Aqad)
  4. Akad (Sighat al-’Aqad)
    a. Serah (ijab)
    b. Terima (qabul)
    Fungsi Pembiayaan Murabahah dalam perekonomian dan perdagangan adalah
  5. Meningkatkan daya guna uang dan modal
  6. Meningkatkan daya guna barang
  7. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
  8. Meningkatkan keinginan berusaha masyarakat
  9. Meningkatkan pendapatan nasional Alat hubungan ekonomi internasional
  10. Alat stabilitas ekonomi
    Kelebihan Murabahah
  11. Transaksi murabahah lebih transparan : Penjual wajib memberitahu pembeli terkait harga produksi atau beli suatu produk dan menyepakati keuntungan yang diterima penjual. Sehingga transaksi harus dilakukan secara amanah dan jujur.
  12. Mengutamakan Kepentingan Dua Pihak yaitu kedua belah pihak sama sama diuntungkan.contohnya penetapan laba penjual disepakati antara penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak bisa mengukur keuntungan pantas diperoleh penjual dan harga yang tepat bagi pembeli.
  13. Menggunakan Sistem Balas Jasa, Bukan Bunga. Pembiayaan murabahah sering kali digunakan dalam kredit Syari’ah dimana bank membeli barang keinginan pembeli, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi sebagai laba sesuai kesepakatan dengan pembeli.
  14. Profit dari transaksi dapat dinegosiasikan. Apabila pembeli merasa keberatan dengan harga jual suatu produk. Begitu pula sebaliknya, saat penjual tidak puas dengan besaran laba yang diusulkan pembeli, maka keduanya bisa berdiskusi untuk mencapai kesepakatan harga.
  15. Angsuran dibayar sesuai kesepakatan, bukan saja mengatur transaksi, namun pembayaran cicilan juga dibahas sesuai kesepakatan. Pembeli dapat melakukan negosiasi besaran nominal dan jangka waktu mengangsur bersama penjual.
  16. Bisa digunakan dapat digunakan untuk kegiatan konsumtif dan produktif. Pembiayaan murabahah banyak dilakukan pada lembaga keuangan Syari’ah untuk membantu nasabah dalam membiayai kegiatan konsumtif seperti pembelian rumah dan aktivitas produktif seperti pengembangan usaha. ***
Baca Juga :  Piala AFF U-23: Shin Tae yong Pertahankan Skuad Muda Indonesia

Penulis: Hakim Mustafa, Program Studi Manajemen Keuangan Syari’ah, STIE Syari’ah Bengkalis.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *