Akad Ijarah

Advertisements

BUALNEWS.COM — Pada umumnya, manusia tidak dapat terlepas dari kegiatan berinteraksi antar sesama, salah satunya dalam bentuk kegiatan sewa-menyewa atau Ijarah. Kegiatan sewa-menyewa sudah lama dikembangkan dalam kehidupan perekonomian. Aspek utama yang dapat dilihat melalui kegiatan ini adalah akad Ijarah.

Akad Ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan Ijarah manfaat (Al-Ijarah ala al-Manfaah). Contoh: sewa menyewa rumah, kendaraan dan pakaian. Ijarah yang bersifat pekerjaan (Al-Ijarah ala al-a’mal), dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang maupun jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam bukunya wakaf, al-ijarah syirkah mengemukakan, ijarah secara bahasa berarti balasan atau timbangan yang diberikan sebagai upah atas pekerjaan. Secara istilah ijarah berarti suatu perjanjian tentang pemakaian atau pemungutan hasil suatu benda, binatang atau tenaga manusia. Misalnya menyewa rumah untuk tinggal, menyewa kerbau untuk membajak sawah, menyewa manusia untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan sebagainya.

Ada perbedaan terjemahan kata ijarah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia, antara sewa dan upah juga ada perbedaan makna operasional. Sewa biasanya digunakan untuk benda, seperti seorang mahasiswa menyewa kamar untuk tempat tinggal selama kuliah, sedangkah upah digunakan untuk tenaga, seperti karyawan yang berkerja di pabrik di bayar gajinya (upahnya.) satu kali dalam dua minggu, atau sekali dalam sebulan, dalam bahasa arab upah dan sewa disebut ijarah. Dalam konteks substansi pembahasan ini yang dimaksud dengan ijarah adalah upah. Definisi upah menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tercantum pada Pasal 1 ayat 30 yang berbunyi :

Baca Juga :  RTK V PMII IAITF Dumai : Shahrizal Rahman Terpilih Ketua Komisariat dan Mardiah Nasution Ketua Kopri Komsat 2022-2023

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada perkerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

Baik proses maupun imbalan dari transaksi Ijarah ini sendiri juga berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Bukan hanya itu saja, tujuan dari penyewaan barang atau aset tersebut haruslah jelas dan telah diketahui sebelumnya. Akad Ijarah berfokus kepada manfa’at barang dan tidak boleh dilakukan atas suatu benda. Misalkan, apabila ada seekor ayam yang diijarahkan untuk diambil telurnya, hal ini tidak diperbolehkan karena telur dapat menjadi benda yang dapat diperjual-belikan.

Jenis-jenis Ijarah

  1. Ijarah Manfaat (Al-Ijarah ala Al-Manfaah).
    Ijarah jenis ini memiliki objek sewa berupa asset yang tidak bergerak seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya.
  2. Ijarah pekerjaan (Al-Ijarah ala Al-A’amal).
    Ijarah atas pekerjaan mengarah kepada objek sewa yang berbentuk pekerjaan atau jasa yakni seperti menjahit baju, memperbaiki barang, membangun bangunan, mengantar paket, dan lain-lain.

Sementara berdasarkan PSAK Nomor 107, Ijarah terbagi kedalam beberapa jenis dibawah ini:

  1. Ijarah Asli.
    Ijarah asli adalah transaksi sewa-menyewa terhadap objek Ijarah yang dilakukan tanpa ada perpindahan hak kepemilikan atas asset atau barang tersebut.
  2. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik.
    Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau yang disingkat sebagai IMBT ini adalah akad Ijarah yang terjadi dengan adanya perjanjian atau wa’ad perpindahan kepemilikan objek yang disewakan tersebut pada waktu tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan setelah proses pembayaran objek Ijarah telah lunas dan telah kembali kepada pemilik atau pemberi sewa. Kemudian, perpindahan hak milik tersebut dapat dilakukan dengan membuat akad baru yang terpisah dari akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran pemindahan kepemilikan dapat melalui hibah, penjualan, atau angsuran.
  3. Jual dan Ijarah.
    Transaksi Ijarah ini dilakukan saat objek Ijarah yang telah dijual kepada pihak lain, kemudian disewa kembali karena penyewa atau pemilik sebelumnya masih membutuhkan manfaat yang ada di objek tersebut. Hal ini bisa saja terjadi apabila pemilik objek Ijarah masih memerlukan kegunaan dari barang tersebut namun membutuhkan uang sehingga harus menjualnya.
  4. Ijarah Lanjut.
    Ijarah-Lanjut merupakan kegiatan menyewakan lebih lanjut barang atau asset yang sebelumnya telah disewa dari pemilik kepada pihak lain.
Baca Juga :  Dosen dan Mahasiswa STIE Syariah Bengkalis Laksanakan Pengabdian di Seangtham Witia Thailand

Rukun dan Syarat Ijarah

Menurut Hanafiyah, Rukun Ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama, rukun Ijarah ada empat yaitu :

a. 2 (dua) orang yang berakal

b. Sighat (ijab dan qabul)

c. Sewa atau imbalan

d. Manfaat

Adapun syarat-syarat Ijarah sebagaimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut :

a. Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan telah baligh dan berakal.

b. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah.

c. Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari.

d. Objek Ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.

e. Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’.

f. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa.

g. Objek Ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan.

h. Upah atau sewa dalam Ijarah harus jelas.

Ijarah baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam bentuk upah-mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyari’atkan dalam Islam. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan dengan ketentuan yang ditetapkan Islam. ***

Penulis: Yetma Sari, Program Studi Akuntansi Syari’ah STIE Syari’ah Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *