Analisis Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis

Advertisements

BUALNEWS.COM — Ditinjau dari kewenangan/lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat (disebut juga pajak negara) dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan menjadi sumber penerimaan APBN. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber penerimaan APBD.

Salah satu pembagian pajak daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuanmerupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (29 dan  30), disebutkan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak  atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan  yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan adalah mineral  bukan logam dan  batuan  sebagaimana  yang  dimaksud  di  dalam  peraturan  perundang-undangan  di  bidang mineral dan batu bara. Pajak Mineral Bukan  Logam dan Batuanmerupakan pengganti dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Pajak menjadi  salah  satu  sumber  penerimaan  Daerah  yang  memegang  peranan  penting  sebagai penggerak atau dana untuk pembangunan. Berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 dan versi terbaru Undang-undang No. 28 Tahun 2009, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Angka Perceraian di Indonesia

Hal ini pada gilirannya akan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Daerah melalui pemanfaatan  sumber  daya  dan  potensi  masing-masing  Daerah.  Tuntutan  peningkatan  PAD semakin besar seiring dengan semakin  banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan pada  daerah.  Kewajiban  daerah  dalam  menjalankan  berbagai  pemerintahan  lebih mandiri.Pengalihan, pembagian, dan pemanfaatan SDA dan SDM, kewenangan pemungutan jenis-jenis pajak daerah didasarkan prinsip keadilan berdasarkan kewenangan yang  diberikan kepada tiap daerah. Semakin tinggi kewenangan keuangan yang dimiliki daerah, maka semakin tinggi peranan PAD dalam struktur keuangan daerah, begitupula sebaliknya. Dapat disimpulkan bahwa : 1. Penerapan self assessment system dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sudah bagus, dimana wajib pajak menghitung, melapor dan menyetor/membayar  sendiri  pajak  terutangnya  ke  Badan  Pendapatan  Daerah  Kabupaten Bengkalis.Dengan adanya penerapan self assessment system dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut wajib pajak terdorong untuk membayar pajak terutangnya, sehingga setiap tahun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi.Hal ini dibuktikan dari tahun 2014 target sebesar Rp. 4.500.000.000,00 terealisasi Rp. 16.579.559.400,00. Pada tahun 2015 target sebesar Rp. 2.733.000.000,00 terealisasi sebesar Rp. 9.472.415.000,00. Dan pada tahun  2016  target  sebesar  Rp.  3.300.000.000,00  terealisasi  sebesar  Rp.  4.288.910.000,00.  2. Kendala dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis adalah masih dalam tahap pendataan ulang Wajib Pajak baru, karena yang terdaftar saat ini hanya satu perusahaan yaitu. PT. Chevron Pacific Indonesia yang merupakan satu-satunya Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Bengkalis yang beralamat di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang bergerak dibidang Industri. Untuk itu dilakukan pendataan  wajib  pajak  baru  untuk  menambah  dan  meningkatkan  Pendapatan  Asli  Daerah Kabupaten Bengkalis. ***

Baca Juga :  Etika: Pilar Penting Dalam Kehidupan Seorang Mahasiswa

Penulis : Zakaria Batubara, Dosen Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Institut Syariah Negeri Junjungan Bengkalis

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *