Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Jalankan Fungsi Penegak Hukum

Advertisements

BUALNEWS.COM, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

Penegasan ini disampaikan Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dalam pasal tersebut disebutkan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ormas tidak dapat melakukan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, maupun penggeledahan. Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan,” ujar Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5).

Ia menambahkan, kepala daerah diimbau tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar aturan. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan agar ormas tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kemendagri mengajak seluruh ormas untuk menjalankan perannya sesuai tujuan pendiriannya, tanpa melampaui kewenangan aparat hukum. Selain itu, masyarakat diajak aktif menjaga ketertiban umum dengan menghormati peran aparat yang sah.

“Kami berharap ormas menjadi mitra strategis pemerintah melalui kegiatan yang edukatif, partisipatif, dan konstruktif, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum,” jelas Aang.

Menurutnya, ormas memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari mendorong partisipasi publik, menjaga nilai agama dan budaya, hingga memperkuat persatuan bangsa dan berkontribusi dalam pembangunan. ***

Editor: Wadami

Baca Juga :  BAWASLU  RI Gelar Sosialisasi Partisipatif : Ajak Bersama Ciptakan Pemilu Damai

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *