
BUALNEWS.COM — Indonesia merupakan negara dengan pemeluk agama Islam terbanyak nomor 1 di dunia dengan masyarakat muslim sebanyak 240 Juta jiwa dari 277 juta total populasi yang ada. Maka dari itu tak mengherankan jika kehidupan sehari-hari kita sebagai masyarakat Indonesia banyak dilandaskan nilai-nilai akidah yang memang sudah tertanam sejak nenek moyang.Islam menempatkan ilmu pengetahuan sebagai alat kesejahteraan manusia yang didasarkan pada nilai-nilai ilahiyah serta diarahkan bagi tujuan-tujuan kemanusiaan, AgamaIslam menempatkan Ilmu pengetahuan diatas dasar keimanan dan ketakwaan. Pengembangannya merupakan tugas manusia yang beriman kepada Allah SWT.
Besarnya perhatian Islam terhadap ilmupengetahuan, menarik perhatian Franz Rosenthal, seorang orientalis, dengan mengatakan: ”Sebenarnya tak ada satu konseppun yang secara operatif berperan menentukan dalam pembentukan peradaban Islam di segala aspeknya, yang sama dampaknya dengan konsep ilmu. Hal ini tetap benar, sekalipun di antara istilah-istilah yang paling berpengaruh dalam kehidupan keagamaan kaum muslimin, seperti “tauhid” (pengakuan atas keesaan Tuhan), “al-din” (agama yang sebenar-benarnya), dan banyak lagi kata-kata yang secara terus menerus dan bergairah disebut-sebut. Tak satupun di antara istilah-istilah itu yang memiliki kedalaman dalam makna yang keluasan dalam penggunaannya, yang sama dengan kata ilmu itu. Tak ada satu cabangpun dalam kehidupan intelektual kaum muslimin yang tak tersentuh oleh sikap yang begitu merasuk terhadap “pengetahuan” sebagai sesuatu yang memiliki nilai tertinggi, dalam menjadi seorang muslim.”
Banyak sekali nilai-nilai agama Islam yang patut menjadi tauladan salah satunya adalah dengan saling berbagi antar sesama. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi orang yang menerima manfaatnya, melainkan juga menambah keberkahan bagi orang yang memberi. Banyak sekali cara untuk saling berbagi dan salah satunya adalah dengan menunaikan zakat.
Mengutip pendapat Sulaiman Rasjid bahwa zakat secara terminologi berarti kadar harta yang tertentu, yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Ini berarti bahwa, jika harta seseorang sudah memenuhi syarat, maka harta tersebut wajib dizakatkan kepada mustahiqatau orang yang berhak menerima zakat. Sehingga zakat ini berbeda dengan sedekah atau infaq yang bisa diberikan kapan saja dengan jumlah berapa saja yang ingin kita serahkan, akan tetapi zakat harus melihat dari nishab dan juga haulnya. Jika harta kepemilikan sudah mencapai nishab dan hauljuga terpenuhi syarat-syarat nya yang lain, maka harta tersebut barulah boleh di serahkan.
Zakat secara etimologi dalam kitab Mu’jam Wasitseperti yang dikutip oleh Dr. Yusuf Qardawi, adalah kata dasar yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Bahwa sesuatu itu dikatakan zaka, yang berarti tumbuh dan berkembang,dan seorang itu dapat dikatakan zaka, yang berarti bahwa orang tersebut baik. Mengutip pendapat Sulaiman Rasjid bahwa zakat secara terminologi adalah kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat apabila telah cukup memenuhi syarat wajib zakat yang kemudian diserahkan kepada mustahiq.
Dalam hal ini adalah kepercayaan muzakki terhadap suatu lembaga amil zakat dalam menyalurkan dana zakat mereka, yakni UPZ RSUD Bengkalis dan BAZNAZ Bengkalis. Kemungkinan hal itu dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai zakat yang berkelanjutan. Karena jika sosialisasi mengenai zakat profesi ini dilakukan hanya sesekali, tidak bisa memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan RSUD Bengkalis sehingga tidak menumbuhkan kepercayaan terhadap zakat dan pengelolaannya. Penjelasan mengenai penglolaan zakat penting dilakukan agar para muzakki menjadi lebih percaya dan yakin untuk melaksanakan zakat profesi kepada UPZ RSUD dan BAZNAZ Bengkalis.
Pengetahuan Zakat tidak berpengaruh signifikan terhadap Minat Membayar Zakat Profesi. Hal ini dapat dilihat dari hasil perhitungan SmartPLS nilai pengaruh variabel X1 terhadap Y adalah sebesar 0.12 dengan p-values sebesar 0.889 (>0.05). dengan demikian H1 ditolak, yaitu Pengetahuan Zakat tidak berpengaruh signifikan terhadap Minat Membayar Zakat Profesi.
Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Minat Membayar Zakat. Nilai Pengaruh Variabel X2 terhadap Y adalah sebesar 0.615 dengan p-valuessebesar 0.000 (<0.05). dengan demikian H2 diterima, yaitu Kepercayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Minat Membayar Zakat.
Lama Bekerja tidak berpengaruh signifikan terhadap Minat Membayar Zakat Profesi. Hal ini dapat dilihat dari hasil perhitungan SmartPLS nilai pengaruh variabel Z terhadap Y adalah sebesar -0.213 dengan p-valuessebesar 0.827 (>0.05). dengan demikian H3 ditolak, yaitu Lama Bekerja tidak berpengaruh signifikan terhadap Minat Membayar Zakat Profesi.
Pengetahuan Zakat TidakBerpengaruhSignifikanTerhadap Minat Membayar Zakat Profesi dengan Lama Bekerja Sebagai Variabel Moderasi. Hal ini dapat dilihat dari hasil perhitungan SmartPLS nilai pengaruh variabel X1 terhadap Y dengan Z sebagai variable moderasi adalah sebesar 0.078 denganp-valuessebesar 0.488 (>0.05). dengan demikian H4 ditolak, yaitu Pengetahuan Zakat Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi dengan Lama Bekerja Sebagai Variabel Moderasi.
Kepercayaan TidakBerpengaruhSignifikanTerhadap Minat Membayar Zakat Profesi dengan Lama Bekerja Sebagai Variabel Moderasi. Hal ini dapat dilihat dari hasil perhitungan SmartPLS nilai pengaruh variabel X2 terhadap Y dengan Z sebagai variabel moderasi adalah sebesar -0.065 dengan p-valuessebesar 0.524 (>0.05). Dengan demikian H5 ditolak, yaitu Kepercayaan Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi dengan Lama Bekerja Sebagai Variabel Moderasi. ***
Penulis : Sri Rahmany, Dosen Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Institut Syariah Negeri Junjungan Bengkalis